Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Ajak Masyarakat Taat Pajak, Pemkab Sergai Luncurkan Diskon

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Maret 2025 18.15
ajak_masyarakat_taat_pajak_pemkab_sergai_luncurkan_diskon_

H Adlin Tambunan Wabup Sergai saat kunker ke Kecamatan Pegajahan membahas pajak (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah melalui pendekatan yang lebih inklusif. Bahkan, Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas.

Lewat aturan itu, Pemkab Sergai juga memberikan diskon dalam pembayaran pajak, termasuk pemberian insentif diskon bagi wajib pajak yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo. Skema insentif tersebut dirancang untuk meningkatkan kepatuhan.

Adapun tarif diskon, pertama pembayaran dalam dua bulan pertama setelah penetapan diskon 10 persen. Kedua, pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama, diskon 8 persen, dan pembayaran dalam tiga bulan pertama, diskon 5 persen.

Pembayaran yang dilakukan setelah empat bulan tidak lagi mendapatkan insentif. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan, dalam kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan.

“Dengan sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” jelas Adlin, Kamis (13/3/2025).

Ia juga menekankan peran serta masyarakat dalam menyukseskan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),

“Kebijakan pajak bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya,” ujar Adlin di hadapan kepala desa, lurah, dan perangkat kecamatan.

Selain itu, Pemkab Sergai juga menetapkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante, sesuai dengan Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban petani serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Adlin juga mengimbau kepala desa dan lurah untuk aktif mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai manfaat serta prosedur pembayaran pajak.

“Keterlibatan perangkat desa sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan layanan publik,” tambahnya.

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, menegaskan komitmen aparat dalam mendukung program ini.

“Kami siap menyosialisasikan program ini, karena pengelolaan pajak yang baik akan membawa manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Sergai, Dimas Kurnianto, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan. (damanik/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES